Dialog Forum Komunikasi Antar Partai Politik

Dalam meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan partai politik sebagai salah satu mitra kerja Kantor Kesatuan Bangsa, maka pada hari Senin 24 Oktober 2016 Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Dialog Forum Komunikasi Antar Partai Politik bertempat di Aula Unit I Pemkab Sleman.

Pada kegiatan tersebut lebih fokus terhadap mekanisme penyusunan pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat ini. Peraturan yang saat ini menjadi pedoman dalam penyusunan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik adalah Peratuan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Kegiatan dialog dipimpin oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman (Drs. Ardani) dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Sleman (Ibu Nunik Widiastuti) dan dari DPKAD Kabupaten Sleman (Ibu Nisa).

Ada beberapa yang menjadi kesepakatan dalam kegiatan tersebut antara lain: di Kabupaten Sleman terdapat 8 partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan, rekening yang digunakan untuk mencairkan dana bantuan keuangan harus atas nama partai politik bukan atas nama perorangan/anggota, indeks belanja harus tidak boleh melebihi standar harga barang/jasa kabupaten Sleman yang telah ditetapkan oleh DPKAD Kabupaten Sleman, pembelanjaan pengeluaran harus disesuaikan dengan karakter pengeluaran, penggunaan dan bantuan keuangan harus dialokasikan 60% untuk kegiatan pendidikan politik dan 40% untuk kesekretariatan, dan yang paling penting setiap pembelanjaan harus dihitung pajak yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, sehingga diharapkan tidak ada lagi temuan belum membayar pajak oleh partai politik pada saat pemeriksaan BPK maupun Inspektorat Kabupaten Sleman.