Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, Peraturan Bupati Sleman Nomor 104 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretris Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
- Pelaksanaan dan pembinaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
- Peleksanaan kesekretariatan badan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan Fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman adalah :
- Kepala Badan;
- Sekretariat :
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.
- Bidan Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa :
- Subbidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- Subbidang Pembinaan Karakter Bangsa.
- Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional:
- Subbidang Politik Dalam Negeri;
- Subbidang Ketahanan.
- Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional :
- Subbidang Penanganan Konflik;
- Subbidang Kewaspadaan Nasional.
- Unit Pelaksana Teknis; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat
Subbagian mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas organisasi.
- Penyusunan rencana kerja Sekretariat;
- Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- Pelaksanaan urusan umum;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan keuangan;
- Pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian, dan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Perumusan kebijakan teknis urusan umum dan urusan kepegawaian;
- Pengelolaan persuratan dan kearsipan;
- Pengelolaan perlengkapan, keamanan dan kebersihan;
- Pengelolaan dokumentasi dan informasi;
- Penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
- Pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi
Mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, dan dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi;
- Pelaksanaan perbendaharaan dan pembuku, serta pelaporan keuangan;
- Pengoordinasian penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Penggordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan pelaksanaan kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.
Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa
Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa melaksanakan tugas membina ideologi, wawasan kebangsaan, dan karakter bangsa melaksanakan :
- Penyusunan rencana kerja Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa;
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, dan karakter bangsa;
- Pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan;
- Pembinaan karakter bangsa;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa.
- Subbidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
Subbidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan ideologi negara, wawasan kebangsaan, dan pembauran kebangsaan melaksanakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan ideologi negara, wawasan kebangsaan, dan pembauran kebangsaan;
- Pembinaan pemantapan dan penguatan ketahanan ideologi negara;
- Pembinaan wawasan kebangsaan, pembauran kebangsaan dan penghargaan kebangsaan; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan.
- Subbidang Pembinaan Karakter Bangsa
Subbidang Pembinaan Karakter Bangsa mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan karakter bangsa melaksanakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Pembinaan Karakter Bangsa;
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan karakter bangsa:
- Pembinaan karakter bangsa, kesadaran bela negara dan cinta tanah air;
- Pembinaan kesadaran, semangat dan jiwa kejuangan;
- Pembinaan dan fasilitasi toleransi dan kerukunan dalam hidup beragama; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Pembinaan Karakter Bangsa.
Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional
Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional melaksanakan tugas membina politik dalam negeri dan ketahanan nasional melaksanakan :
- Penyusunan rencana kerja Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional;
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan politik dalam negeri dan ketahanan nasional;
- Pembinaan politik dalam negeri;
- Pembinaan ketahanan nasional; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional.
- Subbidang Politik Dalam Negeri
Subbidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan politik dalam negeri melaksanakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Politik Dalam Negeri;
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan politik dalam negeri;
- Pembinaan kehidupan demokrasi, hak asasi manusia dan pendidikan politik;
- Pemantauan pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Legislatif serta pemilihan Kepala Daerah;
- Pembinaan kelembagaan partai politik; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Politik Dalam Negeri.
- Subbidang Ketahanan Nasional
Subbidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan ketahanan nasional melaksanakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Ketahanan Nasional;
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan ketahanan nasional;
- Pembinaan ketahanan nasional;
- Pelayanan, pembinaan dan pengawasan dan fasilitasi organisasi kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan asing dan orang asing di daerah;
- Pengoordinasioan, pelaksanaan dan pembinaan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerjs Subbidang Ketahanan Nasional.
Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional
Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan penanganan konflik dan membina kewaspadaan nasional melaksanakan tugas :
- Penyusunan rencanan kerja Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional;
- Perumusan kebijakan teknis penanganan konflik dan pembinaan kewaspadaan nasional;
- Pelaksanaan penanganan konflik;
- Pembinaan kewaspadaan nasional;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksnaan kerja Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional.
- Subbidang Penanganan Konflik
Subbidang Penanganan Konflik mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan penanganan konflik melaksanakan :
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Penanganan Konflik;
- Perumusan kebijakan teknis penanganan konflik;
- Pelaksanaan pencegahan dan penanganan konflik, dan pemulihan pasca konflik;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kerjasama intelijen keamanan;
- Pengoordinasian dan pembinaan masyarakat perbatasan;
- Pemantauan daerah rawan konflik; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Penanganan Konflik.
- Subbidang Kewaspadaan Nasional
Subbidang Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan kewaspadaan dini masyarakat melaksanakan :
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Kewaspadaan Nasional;
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan kewaspadaan dini masyarakat;
- Pelaksanaan dan pembinaan kewaspadaan dini masyarakat;
- Fasilitasi Forum Kewaspdaan Dini Masyarakat;
- Pelayanan rekomendasi penelitian dan pengawasan penelitian; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Kewaspadaan Nasional. (admin1/2019)
Kerjanya apasi kesbanpol kalau di masyarakat???
Assalamualaikum, saya sela mahasiswa UAD jogjakarta. Maaf mengganggu, mau bertanya kalau posisi pak bagus jalu itu di bagian apa ya pak/bu?
Kepala Subbidang Penanganan KOnflik
Terbitkan nama penyuntingnya dan Thun nya