Selamat siang pak/bu, saya mahasiswa UMB. Saya berniat menyebarkan kuesioner dengan masyarakat umum di suatu kecamatan sebagai respondennya (tanpa terikat instansi manapun). Apakah saya tetap memerlukan surat pengantar dari kesbangpol? Mohon infonya pak/bu. Terimakasih
Assalamualaikum…
saya mahasiswa dari UAD akan melakukan penelitian skripsi di DPUPKP Sleman (tempat uji Hipotesis) dengan menyebarkan kuesioner. kemudian untuk uji coba Instrumennya (Uji Validitas) akan saya lakukan di DLH Sleman. nah untuk persyaratannya sendiri apakah saya harus membuat 2 surat pengantar dari kampus dan dua proposal penelitian juga atau bagaimana nggih?
mohon solusinya.
Terima kasih
waallaikumsalam wr. wb
Untuk yang penelitian syaratnya surat pengantar dari kampus, proposal dan FC KTP
untuk yang Uji Validitas cukup Surat Pengantar dari kampus dan FC KTP saja
Proposalnya 1 saja untuk yg penelitian
Terima kasih
selamat sore. saya Mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di yogyakarta, saya ingin bertanya apabila saya ingin melakukan penelitian di balai desa yang ada di kecamatan sleman. itu saya harus buat surat ke kesbangpol atau langsung ke kecamatannya ya? terimakasih🙏
Assalamu’alaikum, terkait surat edaran dari gubernur tentang kebijakan surat penelitian untuk skripsi yang tidak perlu menggunakan surat dari Kesbangpol tertanggal 25 Februari 2019. Saya akan melakukan penelitian di salah satu SMP Negeri di Sleman, apakah saya perlu surat dari Kesbangpol? mengingat surat edaran yg sudah ada
itu tergantung lokasi penelitiannya butuh surat dari kesbangpol atau tidak, semisal dari lokasi penelitiannya tidak memerlukan surat dari kesbangpol, mbak cukup bawa surat edaran dari gubernur saja, tapi kalau dari lokasi penelitiannya minta surat dari kesbangpol ya perlu ke kesbangpol
Assalamu’alaikum, admin.
Saya ingin melakukan studi pendahuluan ke Dinas Perindag dan Dinas Koperasi dan UKM Kab. Sleman. Apakah saya harus melampirkan proposal atau cukup surat pengantar saja? Terimakasih
Assalamu’alaikum
Saya Nihar Mahardika mahasiswi dari UTY, mau menanyakan perihal permohonan surat ijin penelitian. Saya ingin melakukan penelitian untuk menyelesaikan Tugas Akhir saya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman dengan cara menyebarkan angket/kuesioner. Nah, kata pihak Disperindag nya saya harus meminta surat ijin dari Badan kesbangpol kemudian baru bisa melakukan penelitian. Brarti untuk permohonan surat ijin penelitiannya itu syaratnya harus ada surat pengantar dari pihak kampus saja atau ada syarat yang lainnya?
Trimakasih
Selamat sore,
Saya hendak melakukan penelitian di Kabupateb Sleman dan sudah mendapat surat rekomendasi dari Kesbangpol DIY. Kemudian, Kesbangpol DIY mengarahkan untuk menyerahkan surat tersebut ke Kesbangpol Sleman. Apakah saat menyerahkan surat ke Kesbangpol Sleman juga harus melampirkan proposal yang telah di acc? Mengingat proposal saya sudah dikumpulkan ke Kesbangpol DIY.
Assalamu’alaikum wr. wb.
Izin bertanya saudara admin, jika saya mahasiswa universitas di sleman, domisili sleman akan melakukan penelitian skripsi di Padukuhan Brayut, Pandowoharjo, Sleman apakah hanya memerlukan pengurusan rekomendasi penelitian ke kesbangpol sleman untuk ke desa Pandowoharjo?
Selamat Siang, untuk Penerbitan SKT (surat keterangan terdaftar) yang dikeluarkan Bakesbangpol Kab. Sleman berdasarkan aturan apa ya ? Selain UU Nomor 17 tahun 2013?
1. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
3. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
5. Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan/Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum
9. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Selamat siang,saya hendak menanyakan jika ingin melakukan penelitian di RSUD Murangan Sleman,maka surat yg ditujukan kepada kesbangpol ditujukan kepada siapa nggih?terima kasih
Saya mahasiswa tangerang, saya mau meneliti tentang pariwisata yang ada di kabupaten sleman. Dan saya akan mengunjungi dinas pariwisata yang ada di kabupaten seleman.
Surat pengantar dari kampus saya harus tertuju kemana?
Hanya kesbangpol?
Bapeda?
Ata berserta dinas pariwisata pemkab sleman?
Maaf min saya mau tanya, saya ingin penelitian di RSUD Prambanan Sleman, surat pengantar dari universitas ditujukan untuk Kesbangpol atau Direktur RSUD ya? Terimakasih min.
Min mau tanya, kalau minta izin pra-penelitian apa harus ada lampiran proposalnya? mengingat di adakan pra-penelitian ini untuk penyusunan proposal. terimakasih
Maaf, saya mau tanya. Kalau misalkan saya sudah mengurus surat untuk validitas ke rsud sleman dan sudah membuat surat izinnya. Tetapi dari pihak rs memberitahukan bahwa sangat jarang pasien yg sesuai dengan penelitian saya, jadi saya tidak jadi melakukan validitas disana. Nah itu tetap harus mengumpulkan hasil penelitian ke kesbangpol atau tidak ya? Terima kasih
Selamat pagi pak, maaf pak saya mau tanya, kemarin saya sudah mengambil datanya langsung dari dinas kesehatan, dan saya mau penelitian,apakah saya bisa langsung mengantar surat rekomendasi penelitiannya ke kantor kesbangpol tidak pak? Terima kasih pak
Saya mau survey ke Dinkes Sleman untuk mencari data lansia hipertensi di kabupaten Sleman apakah saya bisa meminta surat izin survey ke Kesbangpol tanpa surat dari kampus?
Saya Satrio mahasiswa Indonesia yang sedang studi di luar negeri. Apakah dapat mengkases dan menyampaikan berkas dan persyaratan melalui online/via email. Apakah terdapat persyaratan lain untuk kasus saya yang akan meneliti dan mengambil data di Kab.Sleman?
mohon maaf untuk sementara penelitian melalui online masih dalam perbaikan
silahkan datang langsung ke Kesbangpol Sleman
syaratnya surat pengantar dari perguruan tinggi, proposal dan fc ktp
terimakasih
Min mau tanya. Misalnya kita mau ijin penelitian ke banten nah kan harus sama proposal, proposal udah ada tapi belum diacc sedangkan berangkat kebanten tinggal menghitung hari sebentar lagi. Jadi bagaimana? Sedangkan bertemu sama dosen pembimbing masih hari senin. Kebanten tidak bisa diundur karena sekalian pemberangkatan kkn. Mohon pencerahanny
Maaf mhn ijin bertanya sy sdh mendpt rekomendasi dr kesbangpol DIY, dikarenakan sy akan melakukan penelitian di semua kabupaten dan kota jogja selanjutnya akan mengurus ijin dr kesbangpol sleman, apakah bs dilakukan dg online spt di kota jogja, gunung kidul dan bantul. Terimakasih
proposal penelitian berisi
– latar belakang
– maksud dan tujuan
– ruang lingkup/rumusan masalah
– jangka waktu penelitian
– nama peneliti
– sasaran / target penelitian
– metode penelitian
– lokasi penelitian
– hasil yang diharapkan
terimakasih
Mas Admin, saya mau tanya. Kalau mengurus surat izin penelitian langsung datang ke kesbangpol, tanpa online, bisa kan? Tahun kemarin sih bisa, tapi tdk tahu untuk tahun ini…
Terima kasih..
Assalamualaikum
Min, saya sudah mendaftar dan upload berkas untuk penelitian lanjutan di sleman tapi selalu muncul tampiran PHP eror encountered. Itu kenapa ya min? Padahal berkas proposal, surat ijin dari kampus, ktp sudah diupload semua. Terima kasih min.
Ass, Maaf admin saya ingin bertanya, saya salah satu mahasiswa semester akhir akan melakukan penelitian di SKPD kabupaten sleman. apakah saya harus mengurus ijin penelitian ke kesbangpol DIY dulu atau langsung ke kesbangpol Sleman??
terimakasih
wa’alaikumsalam
kalau penelitian hanya mencakup wilayah kab. sleman silahkan datang langsung ke kesbangpol sleman
apabila penelitiannya lebih dari 1 kabupaten harus melalui kesbangpol DIY
terimakasih
Min mau tanya, kalau saya mau melakukan penelitian di bksda yogya, polda yogya, kejari sleman, kejati yogya, pn sleman, perlu mengurus ijin ke kesbangpol tidak? Kalau iya, kesbangpol yogya saja atau kesbangpol sleman dan yogya? Trimakasih.
untuk lokasi penelitian di instansi tersebut anda tidak perlu mengurus ijin penelitian di Kesbangpol Sleman, yang pasti anda harus mendapatkan ijin dri instansi yang bersangkutan.
Assalamualaikum admin izin bertanya saya dan teman-teman akan penelitian ke sekolah di daerah kecamatan cangkringan untuk surat izin penelitian kesbangpol itu bisa langsung ke kesbangpol sleman atau harus ke kesbangpol DIY dulu ya? Terimakasih
Maaf admin saya ingin bertanya, kami akan melakukan survey di 4 kabupaten dan 1 kota di DIY. kami sudah mengurus perizinan di Kesbangpol DIY dan telah mendapatkan surat rekomendasi tertuju masing-masing kantor kabupaten/kota dr Kesbangpol DIY. Nah apakah persyaratan perizinannya di tiap kabupaten/kota (khususnya sleman ini) juga harus menyertakan persyaratan seperti fc KTP, proposal dll. ataukah kami hanya perlu mengirimkan surat tsb ? terimakasih sebelumnya.
Selamat pagi, maaf saya ingin bertanya, apakah untuk melakukan perpanjangan izin penelitian di kesbangpol sleman perlu membawa surat permohonan perpanjangan izin dari fakultas/univ?
Terima kasih
Selamat pagi min, saya ingin melakukan penelitian di Kecamatan Ngaglik. Saya sudah membuat surat di Kesbangpol Provinsi, apakah saya harus membuat surat tembusan dari kampus yang ditujukan untuk kepala badan Kesbangpol Sleman atau hanya membawa rekomendasi dari badan Kesbangpol provinsi?
Min tadi saya sudah ngurus surat izin penelitian ke kesbangpol, nah ternyata ada kesalahan di waktu penelitian, saya menulis 12 februari – 16 Maret, tapi ini baru ke cek bahwa waktu penelitian malah tertulisnya sampai bulan Mei tanggal 14 jadi 3 bulan hehe. Saya harus mengurus surat izin lagi untuk perbaikan atau tidak usah? Terima kasih sebelumnya🙏
Maaf atas kurang telitian kami.. Anda tidak perlu melakukan revisi… cukup kami yang akan memperbaiki administrasi kami.. Selamat melaksanakan penelitian..
Maaf admin, saya ingin bertanya untuk masalah daftar online itu bagaimana? Apakah jika kita sudah daftar online dah mengupload berkas2 tidak perlu pergi ke kesbangpol? Atau bagaimana?
Saudara Yola, untuk daftar online pelayanan perijinan anda setelah anda melakukan upload, anda tetap harus ke Bakesbangpol untuk verifikasi dan mengambil surat ijin penelitian.
Assalamualaikum.wr.wb selamat malam bapak/ibu mohon maaf mengganggu waktunya saya yunita isna ratri mahasiswi dari stie widya wiwaha sedangkan melaksanakan skripsi dan saya meneliti tentang PBB P2 pada masyarakat di kecamatan prambanan , yang ingin saya tanyakan apakah saya harus mengurus izin ke kesbangpol sleman atau hanya surat pengantar untuk ke kecamatan ? terimakasih
Assalamu’alaikum, jika saya ingin melakukan penelitian di pusat pangan antar universitas UGM saya harus mendaftar ke kesbangpol sleman ya? Syaratnya apa saja ya kalau boleh tau? Terimakasih sebelumnya
Saudari Syifa, untuk penelitian di UGM anda tindak perlu mengurus surat ijin penelitian di Bakesbangpol Sleman. Anda silahkan menghubungi bagian administrasi UGM untuk prosedur penelitian di UGM.
Untuk data penggunaan lahan di Kecamatan Ngaglik silahkan anda langsung ke Kecamatan Ngaglik untuk memperoleh info data tersebut, tentu saja setelah anda mengurus surat ijin penelitian di Badan Kesbangpol Sleman.
Selamat siang admin. Saya Rimbun dari mahasiswa UGM, perihal perizinan penelitian apakah masing-masing mahasiswa harus mengisi blangko perizinan atau perwakilannya saja? karena penelitian ini akan dilakukan oleh beberapa mahasiswa. Terima kasih
Assalamualaikum admin saya fitrah
Admin kalo untuk surat ijin penelitian di kabupaten sleman administrasi yang harus dipersipkan apa saja ya? Dan apakah melelui pihak bapeda juga?
Terimakasih
Wassalamualaikum
waalaikumsalam..
Saudara Fitra jika akan mengurus ijin penelitian sekarang tidak perlu ke Bappeda, cukup ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kab. Sleman saja. yang perlu anda siapkan adalam fotocopy identitas diri yang masih berlaku, surat pengantar dari kampus, FC proposal yang sudah di ACC atau disahkan, kemudian mengisi form permohonan. Demikian semoga informasi ini dapat membantu…
Saudara Andri, jika akan melakukan studi banding silahkan mengirimkan surat kepada FKUB Sleman melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sleman. Terimakasih..
Saudara Adita, untuk pelayanan perijinan hari senin-kamis dari pukul 8.00 s.d 14.00 WIB. sedangkan untuk jumat pelayanan hanya sampai pukul 11.00 WIB.
demikian harap maklum..
Selamat pagi admin, maaf mengganggu waktu dan aktivitasnya , saya I Gede Eka Indrawan, dari mahasiswa UGM, saya ingin menanyakan tentang perihal izin observasi di lingkungan pemkab sleman, maaf sebelumnya kalau mengurus izin observasi di kesbangpol membutuhkan waktu berapa lama iya admin ?Untuk observasinya itu dilaksanakan dalam 1 hari admin. Terima kasih
selamat pagi saudara Gede Eka,
untuk ijin penelitian di Bakesbangpol jika persyaratan yang diperlukan lengkap, waktu yang diperlukan sekitar 20 menit. terimakasih..
Selamat siang, admin. Untuk kelengkapan berkas permohonan rekomendasi penelitian, harus ada proposal? Soalnya udah ambil data, tapi sama pihak sana harus ajukan pengantar dari situ. Awalnya bisa langsung, tapi pas minta surat keterangan selesai penelitian suruh minta pengantar
Selamat Siang Saudara Dimas,
Terkait dengan pertanyaan anda… Memang benar, untuk permohonan rekomendasi penelitian/surat ijin penelitian, anda harus menyertakan proposal penelitian sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Demikian smoga membantu….
Selamat pagi admin, maaf mengganggu waktu dan aktivitasnya , saya I Gede Eka Indrawan, dari mahasiswa UGM, saya ingin menanyakan tentang perihal izin observasi di lingkungan pemkab sleman, maaf sebelumnya kalau mengurus izin observasi di kesbangpol membutuhkan waktu berapa lama iya admin ?Untuk observasinya itu dilaksanakan dalam 1 hari admin. Terima kasih
Pagi admin kesbangpol sleman. Saya ingin bertanya, saya ingin mengurus surat pengantar penelitian skripsi untuk pemerintah bekasi, untuk membuat surat pengantar dari jogjanya harus ke kesbangpol sleman atau kesbangpol DIY ya? atau 2-2nya? karena nanti saya ingin ke pemkot bekasi dan pemda bekasinya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih
Selamat Pagi..
Saudara Febri, jika anda ingin melakukan penelitian ke Pemerintah Bekasi, untuk pengantar cukup dari Bakesbangpol DIY saja, tidak perlu mengurus ke KesbangpolSleman.
Yth.Kesbangpol Sleman..Pertanyaan saya adalah, Apakah rekomendasi dari Kesbangpol DIY dapat digunakan untuk melakukan penelitian di Kabupaten Sleman? (tanpa melalui Kesbangpol Sleman)…terima kasih 🙂
Yth. Kennedy Hasundungan Manihuruk.
Terkait rekoemendasi penelitian di DIY itu sebagai dasar untuk mengurus ijin penelitian lintas kabupaten kota dalam propinsi. untuk di Sleman anda harus mengurus rekomendasi dan ijin di Badan Kesbangpol Sleman dan Bappeda Sleman.
Terimakasih…
Yth. Kesbangpol Sleman..Pertanyaan saya adalah Jikalau saya ingin penelitian di PN Sleman dan PN Bantul kira-kira persyaratannya gimana ya?
Terima kasih
surat dari perguruan tingginya tertuju ke kesbangpol sleman dahulu disertai proposal dan FC KTP
untuk yang bantul kurang tahu, untuk kejelasanya langsung tanyakan saja ke kesbangpol bantul
terima kasih
Selamat siang pak/bu, saya mahasiswa UMB. Saya berniat menyebarkan kuesioner dengan masyarakat umum di suatu kecamatan sebagai respondennya (tanpa terikat instansi manapun). Apakah saya tetap memerlukan surat pengantar dari kesbangpol? Mohon infonya pak/bu. Terimakasih
coba ditanyakan ke kecamatan daerah yang akan dituju
tidak perlu ke kesbangpol tidak apa apa
terima kasih
Assalamualaikum…
saya mahasiswa dari UAD akan melakukan penelitian skripsi di DPUPKP Sleman (tempat uji Hipotesis) dengan menyebarkan kuesioner. kemudian untuk uji coba Instrumennya (Uji Validitas) akan saya lakukan di DLH Sleman. nah untuk persyaratannya sendiri apakah saya harus membuat 2 surat pengantar dari kampus dan dua proposal penelitian juga atau bagaimana nggih?
mohon solusinya.
Terima kasih
waallaikumsalam wr. wb
Untuk yang penelitian syaratnya surat pengantar dari kampus, proposal dan FC KTP
untuk yang Uji Validitas cukup Surat Pengantar dari kampus dan FC KTP saja
Proposalnya 1 saja untuk yg penelitian
Terima kasih
selamat sore. saya Mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di yogyakarta, saya ingin bertanya apabila saya ingin melakukan penelitian di balai desa yang ada di kecamatan sleman. itu saya harus buat surat ke kesbangpol atau langsung ke kecamatannya ya? terimakasih🙏
ke kesbangpol dulu minta surat edaran dari gubernur, trus surat dari kampus langsung ke balai desanya saja
langsung ke balai desanya saja atau ke kecamatan dulu, soalnya skrng surat ijin penelitian tidak dari kesbangpol lagi
Assalamu’alaikum, terkait surat edaran dari gubernur tentang kebijakan surat penelitian untuk skripsi yang tidak perlu menggunakan surat dari Kesbangpol tertanggal 25 Februari 2019. Saya akan melakukan penelitian di salah satu SMP Negeri di Sleman, apakah saya perlu surat dari Kesbangpol? mengingat surat edaran yg sudah ada
itu tergantung lokasi penelitiannya butuh surat dari kesbangpol atau tidak, semisal dari lokasi penelitiannya tidak memerlukan surat dari kesbangpol, mbak cukup bawa surat edaran dari gubernur saja, tapi kalau dari lokasi penelitiannya minta surat dari kesbangpol ya perlu ke kesbangpol
Assalamu’alaikum, admin.
Saya ingin melakukan studi pendahuluan ke Dinas Perindag dan Dinas Koperasi dan UKM Kab. Sleman. Apakah saya harus melampirkan proposal atau cukup surat pengantar saja? Terimakasih
waallaikumsalam wr. wb
cukup surat pengantar saja dan FC KTP
surat pengantarnya harus tertuju ke badan kesbangpol dahulu
terima kasih
untuk Jumat sampai jam berapa ya min?
sampai jam 14.30 WIB
Assalamu’alaikum
Saya Nihar Mahardika mahasiswi dari UTY, mau menanyakan perihal permohonan surat ijin penelitian. Saya ingin melakukan penelitian untuk menyelesaikan Tugas Akhir saya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman dengan cara menyebarkan angket/kuesioner. Nah, kata pihak Disperindag nya saya harus meminta surat ijin dari Badan kesbangpol kemudian baru bisa melakukan penelitian. Brarti untuk permohonan surat ijin penelitiannya itu syaratnya harus ada surat pengantar dari pihak kampus saja atau ada syarat yang lainnya?
Trimakasih
Silahkan datang langsung atau telepon ke 864650
Selamat sore,
Saya hendak melakukan penelitian di Kabupateb Sleman dan sudah mendapat surat rekomendasi dari Kesbangpol DIY. Kemudian, Kesbangpol DIY mengarahkan untuk menyerahkan surat tersebut ke Kesbangpol Sleman. Apakah saat menyerahkan surat ke Kesbangpol Sleman juga harus melampirkan proposal yang telah di acc? Mengingat proposal saya sudah dikumpulkan ke Kesbangpol DIY.
terimakasih
di kesbangpol sleman juga harus melampirkan proposal
proposal acc nya fotocopy tidak apa apa
terima kasih
Assalamu’alaikum wr. wb.
Izin bertanya saudara admin, jika saya mahasiswa universitas di sleman, domisili sleman akan melakukan penelitian skripsi di Padukuhan Brayut, Pandowoharjo, Sleman apakah hanya memerlukan pengurusan rekomendasi penelitian ke kesbangpol sleman untuk ke desa Pandowoharjo?
Terimakasih
waallaikumsalam wr. wb
rekomendasi surat dari kesbangpol sleman dulu
surat pengantar dari kampus ke badan kesbangpol terlebih dahulu
Selamat Siang, untuk Penerbitan SKT (surat keterangan terdaftar) yang dikeluarkan Bakesbangpol Kab. Sleman berdasarkan aturan apa ya ? Selain UU Nomor 17 tahun 2013?
1. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
3. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
5. Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan/Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum
9. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Selamat siang,saya hendak menanyakan jika ingin melakukan penelitian di RSUD Murangan Sleman,maka surat yg ditujukan kepada kesbangpol ditujukan kepada siapa nggih?terima kasih
selamat siang
surat pengantarnya ditujukan ke Kepala Badan Kesbangpol Kab. Sleman
terima kasih
Selamat siang admin
Saya mahasiswa tangerang, saya mau meneliti tentang pariwisata yang ada di kabupaten sleman. Dan saya akan mengunjungi dinas pariwisata yang ada di kabupaten seleman.
Surat pengantar dari kampus saya harus tertuju kemana?
Hanya kesbangpol?
Bapeda?
Ata berserta dinas pariwisata pemkab sleman?
surat pengantarnya langsung ke kesbangpol sleman saja
nanti dari kesbangpol dibuatkan surat yang ke dinas pariwisata sleman
terima kasih
Maaf min saya mau tanya, saya ingin penelitian di RSUD Prambanan Sleman, surat pengantar dari universitas ditujukan untuk Kesbangpol atau Direktur RSUD ya? Terimakasih min.
surat pengantarnya ditujukan ke kesbangpol mbak
terima kasih
Min mau tanya, kalau minta izin pra-penelitian apa harus ada lampiran proposalnya? mengingat di adakan pra-penelitian ini untuk penyusunan proposal. terimakasih
untuk pra-penelitian belum melampirkan proposal
cukup surat pengantar dari universitas dan fc KTP
terima kasih
Maaf, saya mau tanya. Kalau misalkan saya sudah mengurus surat untuk validitas ke rsud sleman dan sudah membuat surat izinnya. Tetapi dari pihak rs memberitahukan bahwa sangat jarang pasien yg sesuai dengan penelitian saya, jadi saya tidak jadi melakukan validitas disana. Nah itu tetap harus mengumpulkan hasil penelitian ke kesbangpol atau tidak ya? Terima kasih
tidak mengumpulkan tidak apa apa
Selamat siang admin, saya mau bertanya mengenai surat ijin penelitian. Apa saja syarat untuk mengajukan perpanjangan surat ijin. Terima kasih
Surat pengantar dari Universitas, Proposal dan FC KTP
Selamat pagi pak, maaf pak saya mau tanya, kemarin saya sudah mengambil datanya langsung dari dinas kesehatan, dan saya mau penelitian,apakah saya bisa langsung mengantar surat rekomendasi penelitiannya ke kantor kesbangpol tidak pak? Terima kasih pak
bisa, tetapi surat pengantarnya dari universitas tertuju ke bakesbangpol sleman
Saya mau survey ke Dinkes Sleman untuk mencari data lansia hipertensi di kabupaten Sleman apakah saya bisa meminta surat izin survey ke Kesbangpol tanpa surat dari kampus?
surat ijin tetap harus melampirkan surat pengantar dari kampus dulu, baru surat ijin ke lokasi mencari datanya bisa dibuat
terima kasih
Saya Satrio mahasiswa Indonesia yang sedang studi di luar negeri. Apakah dapat mengkases dan menyampaikan berkas dan persyaratan melalui online/via email. Apakah terdapat persyaratan lain untuk kasus saya yang akan meneliti dan mengambil data di Kab.Sleman?
mohon maaf untuk sementara penelitian melalui online masih dalam perbaikan
silahkan datang langsung ke Kesbangpol Sleman
syaratnya surat pengantar dari perguruan tinggi, proposal dan fc ktp
terimakasih
Min mau tanya. Misalnya kita mau ijin penelitian ke banten nah kan harus sama proposal, proposal udah ada tapi belum diacc sedangkan berangkat kebanten tinggal menghitung hari sebentar lagi. Jadi bagaimana? Sedangkan bertemu sama dosen pembimbing masih hari senin. Kebanten tidak bisa diundur karena sekalian pemberangkatan kkn. Mohon pencerahanny
mohon maaf untuk penelitian antar provinsi lewatnya Kesbangpol DIY
Maaf mhn ijin bertanya sy sdh mendpt rekomendasi dr kesbangpol DIY, dikarenakan sy akan melakukan penelitian di semua kabupaten dan kota jogja selanjutnya akan mengurus ijin dr kesbangpol sleman, apakah bs dilakukan dg online spt di kota jogja, gunung kidul dan bantul. Terimakasih
langsung saja datang ke Kesbangpol sleman dengan membawa surat rekomendasi dari kesbangpol DIY dilampiri proposal dan fc ktp
terimakasih
Permisi.. saya mau tanya, proposal yang diajukan untuk penelitian seperti apa ya? Terimakasih
proposal penelitian berisi
– latar belakang
– maksud dan tujuan
– ruang lingkup/rumusan masalah
– jangka waktu penelitian
– nama peneliti
– sasaran / target penelitian
– metode penelitian
– lokasi penelitian
– hasil yang diharapkan
terimakasih
Mas Admin, saya mau tanya. Kalau mengurus surat izin penelitian langsung datang ke kesbangpol, tanpa online, bisa kan? Tahun kemarin sih bisa, tapi tdk tahu untuk tahun ini…
Terima kasih..
bisa langsung ke kesbangpol sleman kalau penelitian hanya di lakukan di wilayah sleman saja
terimakasih
min, untuk pendaftaran ijin secara online linknya dimana ya? sya tidak menemukan
siteliti.slemankab.go.id
tapi untuk sementara baru dalam perbaikan
bisa langsung datang ke kesbangpol sleman beserta persyaratannya
terimakasih
Assalamualaikum
Min, saya sudah mendaftar dan upload berkas untuk penelitian lanjutan di sleman tapi selalu muncul tampiran PHP eror encountered. Itu kenapa ya min? Padahal berkas proposal, surat ijin dari kampus, ktp sudah diupload semua. Terima kasih min.
mohon maaf websitenya masih dalam perbaikan mbak
silahkan datang langsung ke kesbangpol sleman beserta persyaratannya
terimakasih
Ass, Maaf admin saya ingin bertanya, saya salah satu mahasiswa semester akhir akan melakukan penelitian di SKPD kabupaten sleman. apakah saya harus mengurus ijin penelitian ke kesbangpol DIY dulu atau langsung ke kesbangpol Sleman??
terimakasih
wa’alaikumsalam
kalau penelitian hanya mencakup wilayah kab. sleman silahkan datang langsung ke kesbangpol sleman
apabila penelitiannya lebih dari 1 kabupaten harus melalui kesbangpol DIY
terimakasih
Min mau tanya, kalau saya mau melakukan penelitian di bksda yogya, polda yogya, kejari sleman, kejati yogya, pn sleman, perlu mengurus ijin ke kesbangpol tidak? Kalau iya, kesbangpol yogya saja atau kesbangpol sleman dan yogya? Trimakasih.
untuk lokasi penelitian di instansi tersebut anda tidak perlu mengurus ijin penelitian di Kesbangpol Sleman, yang pasti anda harus mendapatkan ijin dri instansi yang bersangkutan.
Assalamualaikum admin izin bertanya saya dan teman-teman akan penelitian ke sekolah di daerah kecamatan cangkringan untuk surat izin penelitian kesbangpol itu bisa langsung ke kesbangpol sleman atau harus ke kesbangpol DIY dulu ya? Terimakasih
Anda silahkan mengurus ijin penelitian di Kesbangpol Sleman.
Maaf admin saya ingin bertanya, kami akan melakukan survey di 4 kabupaten dan 1 kota di DIY. kami sudah mengurus perizinan di Kesbangpol DIY dan telah mendapatkan surat rekomendasi tertuju masing-masing kantor kabupaten/kota dr Kesbangpol DIY. Nah apakah persyaratan perizinannya di tiap kabupaten/kota (khususnya sleman ini) juga harus menyertakan persyaratan seperti fc KTP, proposal dll. ataukah kami hanya perlu mengirimkan surat tsb ? terimakasih sebelumnya.
Anda tetap harus menyertakan FC KTP dan FC Proposal.
Selamat pagi, maaf saya ingin bertanya, apakah untuk melakukan perpanjangan izin penelitian di kesbangpol sleman perlu membawa surat permohonan perpanjangan izin dari fakultas/univ?
Terima kasih
Anda cukup membawa surat ijin yang lama dan hasil sementara dari penelitian yang anda lakukan.
Selamat pagi min, saya ingin melakukan penelitian di Kecamatan Ngaglik. Saya sudah membuat surat di Kesbangpol Provinsi, apakah saya harus membuat surat tembusan dari kampus yang ditujukan untuk kepala badan Kesbangpol Sleman atau hanya membawa rekomendasi dari badan Kesbangpol provinsi?
Min tadi saya sudah ngurus surat izin penelitian ke kesbangpol, nah ternyata ada kesalahan di waktu penelitian, saya menulis 12 februari – 16 Maret, tapi ini baru ke cek bahwa waktu penelitian malah tertulisnya sampai bulan Mei tanggal 14 jadi 3 bulan hehe. Saya harus mengurus surat izin lagi untuk perbaikan atau tidak usah? Terima kasih sebelumnya🙏
Maaf atas kurang telitian kami.. Anda tidak perlu melakukan revisi… cukup kami yang akan memperbaiki administrasi kami.. Selamat melaksanakan penelitian..
Maaf admin, saya ingin bertanya untuk masalah daftar online itu bagaimana? Apakah jika kita sudah daftar online dah mengupload berkas2 tidak perlu pergi ke kesbangpol? Atau bagaimana?
Saudara Yola, untuk daftar online pelayanan perijinan anda setelah anda melakukan upload, anda tetap harus ke Bakesbangpol untuk verifikasi dan mengambil surat ijin penelitian.
Bagaimana cara mengurus perpanjangan surat izin penelitian ?
Saudari Melian, untuk perpanjangan anda cukup datang surat ijin lama dan membawa laporan sementara hasil penelitian..
Assalamualaikum.wr.wb selamat malam bapak/ibu mohon maaf mengganggu waktunya saya yunita isna ratri mahasiswi dari stie widya wiwaha sedangkan melaksanakan skripsi dan saya meneliti tentang PBB P2 pada masyarakat di kecamatan prambanan , yang ingin saya tanyakan apakah saya harus mengurus izin ke kesbangpol sleman atau hanya surat pengantar untuk ke kecamatan ? terimakasih
untuk Surat pengantar dari kampus ditujukan kepada kepala Kesbangpol ?
Saudari Yunita, untuk pengantar dari Kampus ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman.
Saudari Yunita, anda harus mengurus ijin penelitian di Badan Kesbangpol Sleman terlebih dahulu.
Assalamu’alaikum, jika saya ingin melakukan penelitian di pusat pangan antar universitas UGM saya harus mendaftar ke kesbangpol sleman ya? Syaratnya apa saja ya kalau boleh tau? Terimakasih sebelumnya
Saudari Syifa, untuk penelitian di UGM anda tindak perlu mengurus surat ijin penelitian di Bakesbangpol Sleman. Anda silahkan menghubungi bagian administrasi UGM untuk prosedur penelitian di UGM.
Apabila data tidak tersedia tiap tahunnya, apakah saya boleh mengetahui data yang tersedia ditahun berapa saja? Terima kasih
Saudari Rika, terkait data yang anda butuhkan silahkan menanyakan langsung ke Kecamatan Ngaglik. Terimakasih.
Selamat pagi admin. Apakah data perubahan penggunaan lahan di kecamatan Ngaglik tersedia di setiap tahunnya?
Terima kasih
Untuk data penggunaan lahan di Kecamatan Ngaglik silahkan anda langsung ke Kecamatan Ngaglik untuk memperoleh info data tersebut, tentu saja setelah anda mengurus surat ijin penelitian di Badan Kesbangpol Sleman.
Selamat siang admin. Saya Rimbun dari mahasiswa UGM, perihal perizinan penelitian apakah masing-masing mahasiswa harus mengisi blangko perizinan atau perwakilannya saja? karena penelitian ini akan dilakukan oleh beberapa mahasiswa. Terima kasih
Siang saudari Dewi, untuk penelitian yang dilakukan oleh beberapa orang, yang mengurus cukup wakilnya saja.
Untuk penelitian di Pengadilan Negeri Sleman, apakah harus melalui Kesbangpol Sleman atau bisa melalui Kesbangpol diy? Terima kasih
Saudara Vero, untuk penelitian di instansi vertikal tidak harus ke Badan Kesbangpol.
Assalamualaikum admin saya fitrah
Admin kalo untuk surat ijin penelitian di kabupaten sleman administrasi yang harus dipersipkan apa saja ya? Dan apakah melelui pihak bapeda juga?
Terimakasih
Wassalamualaikum
waalaikumsalam..
Saudara Fitra jika akan mengurus ijin penelitian sekarang tidak perlu ke Bappeda, cukup ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kab. Sleman saja. yang perlu anda siapkan adalam fotocopy identitas diri yang masih berlaku, surat pengantar dari kampus, FC proposal yang sudah di ACC atau disahkan, kemudian mengisi form permohonan. Demikian semoga informasi ini dapat membantu…
Mohon informasi kegiatan FKUB Di Kesbang pol kab. Seleman . ada rencana untuk study banding terkait dgn keg. FKUB
Saudara Andri, jika akan melakukan studi banding silahkan mengirimkan surat kepada FKUB Sleman melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sleman. Terimakasih..
Untuk pengurusan ijin penelitian kesbangpol melayani pukul berapa sampai dengan pukul berapa ya? Terima kasih
Saudara Adita, untuk pelayanan perijinan hari senin-kamis dari pukul 8.00 s.d 14.00 WIB. sedangkan untuk jumat pelayanan hanya sampai pukul 11.00 WIB.
demikian harap maklum..
Selamat pagi admin, maaf mengganggu waktu dan aktivitasnya , saya I Gede Eka Indrawan, dari mahasiswa UGM, saya ingin menanyakan tentang perihal izin observasi di lingkungan pemkab sleman, maaf sebelumnya kalau mengurus izin observasi di kesbangpol membutuhkan waktu berapa lama iya admin ?Untuk observasinya itu dilaksanakan dalam 1 hari admin. Terima kasih
Reply
selamat pagi saudara Gede Eka,
untuk ijin penelitian di Bakesbangpol jika persyaratan yang diperlukan lengkap, waktu yang diperlukan sekitar 20 menit. terimakasih..
Selamat siang, admin. Untuk kelengkapan berkas permohonan rekomendasi penelitian, harus ada proposal? Soalnya udah ambil data, tapi sama pihak sana harus ajukan pengantar dari situ. Awalnya bisa langsung, tapi pas minta surat keterangan selesai penelitian suruh minta pengantar
Selamat Siang Saudara Dimas,
Terkait dengan pertanyaan anda… Memang benar, untuk permohonan rekomendasi penelitian/surat ijin penelitian, anda harus menyertakan proposal penelitian sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Demikian smoga membantu….
Selamat pagi admin, maaf mengganggu waktu dan aktivitasnya , saya I Gede Eka Indrawan, dari mahasiswa UGM, saya ingin menanyakan tentang perihal izin observasi di lingkungan pemkab sleman, maaf sebelumnya kalau mengurus izin observasi di kesbangpol membutuhkan waktu berapa lama iya admin ?Untuk observasinya itu dilaksanakan dalam 1 hari admin. Terima kasih
Halo Saudara Indrawan. untuk ijin observasi/penelitian dapat anda peroleh dalam 1 hari, itu jika persyaratan anda lengkap.
Pagi admin kesbangpol sleman. Saya ingin bertanya, saya ingin mengurus surat pengantar penelitian skripsi untuk pemerintah bekasi, untuk membuat surat pengantar dari jogjanya harus ke kesbangpol sleman atau kesbangpol DIY ya? atau 2-2nya? karena nanti saya ingin ke pemkot bekasi dan pemda bekasinya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih
Selamat Pagi..
Saudara Febri, jika anda ingin melakukan penelitian ke Pemerintah Bekasi, untuk pengantar cukup dari Bakesbangpol DIY saja, tidak perlu mengurus ke KesbangpolSleman.
apakah kesbangpol sleman dan Bappeda sleman itu berada dalam satu tempat?
Lokasi kami berdekatan, berseberangan jalan.
Yth.Kesbangpol Sleman..Pertanyaan saya adalah, Apakah rekomendasi dari Kesbangpol DIY dapat digunakan untuk melakukan penelitian di Kabupaten Sleman? (tanpa melalui Kesbangpol Sleman)…terima kasih 🙂
Yth. Kennedy Hasundungan Manihuruk.
Terkait rekoemendasi penelitian di DIY itu sebagai dasar untuk mengurus ijin penelitian lintas kabupaten kota dalam propinsi. untuk di Sleman anda harus mengurus rekomendasi dan ijin di Badan Kesbangpol Sleman dan Bappeda Sleman.
Terimakasih…
Kalo saya dari UNY mau mengurus penelitian di kecamatan cangkringan langsung ke kesbangpol sleman apa harus ke kesbangpol DIY dulu
Halo saudara Asep..
jika anda ingin melakukan penelitian di Kecamatan Cangkringan, anda bisa langsung datang ke Bakesbangpol Sleman. Terimakasih..
Maaf min, surat ijin penelitian harus ke kesbangpol dan bapedda, atau pilih salah satu yaa? Kalo ke kesbangpol tertuju ke siapa ya? Makasih.
Saudara Hendra, surat ijin penelitian harus ke Badan Kesbangpol. ditujukan kepada Kepala Badan Kesabngpol.
Yth. Kesbangpol Sleman..Pertanyaan saya adalah Jikalau saya ingin penelitian di PN Sleman dan PN Bantul kira-kira persyaratannya gimana ya?
Terima kasih
surat dari perguruan tingginya tertuju ke kesbangpol sleman dahulu disertai proposal dan FC KTP
untuk yang bantul kurang tahu, untuk kejelasanya langsung tanyakan saja ke kesbangpol bantul
terima kasih