Telah dilaksanakan Sosialisasi Perbup Sleman No 36 Tahun 2019 tentang Reksa Desa Pada tanggal 22 Desember 2021, di RM Puri Mataram Dusun. Drono, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
Di acara tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyampaikan tentang Reksa Desa dan Peran Elemen.
Bahwa Reksa Desa adalah sebuah gerakan terkoordinasi yang melibatkan Pemerintah Desa dan warga masyarakat desa dalam rangka deteksi dini.
Pencegahan Konflik Sosial untuk mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang aman.
Untuk mendukung pencegahan konflik sosial perlu adanya peningkatan efektivitas, keterpaduan dan sinergi melalui koordinasi yang terpadu dengan keterlibatan masyarakat Pemerintah Desa.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu metode bagi pemerintah daerah untuk mendorong dan memotivasi Kalurahan untuk membentuk Reksa Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019, dalam cipta kondisi di wilayah.
Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas.
Berdasarkan peraturan Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2019 tentang Reksa Desa diharapkan dapat mencegah setiap masalah yang muncul agar tidak terjadi konflik yang tidak diharapkan.
Memang dua hal tersebut dalam pemikiran kami terkait perselisihan suporter PSIM dan PSS yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan karena masalah itu tidak gampang diselesaikan.
Kami juga mempunyai beberapa mitra kelurahan yang dapat mendeteksi dini untuk memetakan dalam pencegahan agar tidak terjadi konflik.

