Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa di semua daerah, termasuk di sekolah ataupun di tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan dan keluarga.
Dengan latar belakang permasalahan tersebut, sebagai upaya prefentif dalam Pencegahan, Penyebaran, Peredaran, dan Penyalahgunaan Narkoba Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pencegahan, Penyebaran, Peredaran, dan Penyalahgunaan Narkoba. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 5 April 2017 bertempat dilaksanakan di Aula Kecamatan Pakem dengan peserta 50 orang terdiri dari Guru, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Karang Taruna se Wilayah Kecamatan Pakem, dengan menghadirkan narasumber dari BNN Kabupaten Slema (Drs. H. Kuntadi, M.Si), Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Sleman (H. Mohammad Halimi, S.Pd.I), dan Polres Sleman (Iptu Sriyati, S.SOs., M.Si).
Kegiatan diawali dengan sambutan Camat Kecamatan Pakem (Dra. Siti Wahyu Purwaningsih). Dalam sambutanya, beliau menyapaikan kondisi wilayah dan jumlah penduduk yang ada di Kecamatan Pakem yang mulai ada perbauran antara penduduk asli dan pendatang, hal tersebut membawa dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah semakin meningkatnya ekonomi masyarakat Kecamatan Pakem dengan banyaknya pengunjung yang datang, baik yang menetap sementara ataupun yang hanya berkunjung wisata. Namun dampak negatifnya yang harus terus diantisipasi, salah satunya peredaran narkoba yang harus diwaspadai. Peredaran narkoba yag semakin merajalela, peredaran narkoba tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan saja, namun juga dapat terjadi di desa-desa. Oleh sebab itu, Ibu Camat mengajak kepada semua unsur masyarakat untuk mengantisipasi peredaran narkoba dengan memberikan pemahaman dan pengertian tentang narkoba di kalangan pemuda dan anak-anak.
Narasumber pertama dari BBN Kabupaten Sleman (Drs. H. Kuntadi, M.Si) menyampaikan materi terntang Upaya BNN Kabupaten Sleman dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Di Kabupaten Sleman. Tahun 2011 Daerah Istimewa Yogyakarta berada di peringkat 5 dengan pengguna sebanyak 83.951 orang (prevalensi 2.84). Tahun 2014 Daerah Istimewa Yogyakarta masih berada di peringkat 5 dengan pengguna sebanyak 62.028 orang (prevalensi 2.37). Permasalahan di Kabupaten Sleman pada tahun 2016 dengan jumlah penduduk 1,1 juta jiwa, jumlah penduduk usia 10-59 tahun sebanyak 830 ribu, pengguna narkoba 25 ribu jiwa. Dijelaskan oleh Drs. H. Kuntadi, M.Si, kebijakan dan strategi yang dilaksanakan di Kabupaten Sleman untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, antara lain Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, dan Pemberantasan.
Selanjutnya Narasumber kedua dari Kemenag Kabupaten Sleman, H. Mohammad Halimi, S.Pd.I yang menyampaikan materi dengan tema “Narkoba Dipandang Dari Segi Agama”. Para ulama berpendapat bahwa narkoba ini masuk dalam pembahasan: mukhdirrot / memabukkan, mufattirot / melemahkan, al khobaits / sesuatu yang buruk, berbahaya. Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a. “Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal.” Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah. “Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).” Al-mufattir ialah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak bertenaga. Seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan,maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan, sedangkan diantara ketetapan syara’: bahwa lslam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan.
Untuk narasumber terakhir pada kegiatan tersebut adalah dari Polres Sleman (Iptu Sriyati, S.SOs., M.Si.) dengan tema “Pencegahan Peredaran & Penyalahgunaan Narkoba & Minuman Keras”. Tugas pokok POLRI adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Penanganan perkara kasus narkoba dari tahun 2015 hingga Maret 2017. Tahun 2015 ada 54 kasus, tahun 2016 ada 65 kasus dan hingga bulan Maret tahun 2017 ada 14 kasus. Namun, jika hanya aparat saja yang bekerja, maka hasilnya tidak akan maksimal, oleh karena itu menurut Iptu Sriyati, S.SOs., M.Si perlu peran masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat: komitmen bersama dari semua elemen masyarakat khususnya tokoh agama dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan kaum cendekia (dosen dan guru) serta pelajar bersama dengan aparat keamanan memberantas penyakit masyarakat, diperlukan keberanian untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib berkaitan dengan adanya potensi penyakit masyarakat, silahkan hubungi bhabinkamtibmas atau telp ke 110 bebas pulsa, membuat strategi yang sesuai dengan perkembangan zaman.
